
Blokir Kendaraan Penunggak Pajak Bengkulu Bisa Dibuka setelah Pelunasan
BENGKULU - Pemilik kendaraan di Bengkulu yang terkena pemblokiran karena tunggakan pajak masih mempunyai kesempatan mengaktifkan kembali status kendaraannya, dengan syarat seluruh kewajiban pajak yang tertunda dilunasi lebih dahulu.[4]
detikSumbagsel melaporkan Bapenda Provinsi Bengkulu memblokir 398 ribu kendaraan yang pajaknya tertunggak selama 10 tahun atau lebih, mencakup kendaraan roda dua dan roda empat dalam catatan administrasi.[4]
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menjelaskan pada 21 Oktober 2026 bahwa pembukaan blokir dapat diproses lewat aplikasi atau sistem yang disiapkan setelah pemilik menyelesaikan pembayaran seluruh tunggakan.[4]
Selama kewajiban belum diselesaikan, kendaraan yang terkena kebijakan itu tidak dapat menjalani proses administrasi sebagaimana biasanya, meskipun pemblokiran tidak menutup kesempatan kendaraan untuk kembali terdaftar.[4]
Kebijakan juga menjangkau kendaraan dinas berpelat merah yang memiliki tunggakan, sementara pemerintah berharap langkah tersebut membantu menertibkan data sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di daerah.[4]
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).[4]
Sources:
[4] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir