Layar Peristiwa
Menu
Blokir Kendaraan Penunggak Pajak Bengkulu Bisa Dibuka setelah Pelunasan
Ekonomi

Blokir Kendaraan Penunggak Pajak Bengkulu Bisa Dibuka setelah Pelunasan

Teks: Redaksi Layar Peristiwa

BENGKULU - Pemilik kendaraan di Bengkulu yang terkena pemblokiran karena tunggakan pajak masih mempunyai kesempatan mengaktifkan kembali status kendaraannya, dengan syarat seluruh kewajiban pajak yang tertunda dilunasi lebih dahulu.[4]

detikSumbagsel melaporkan Bapenda Provinsi Bengkulu memblokir 398 ribu kendaraan yang pajaknya tertunggak selama 10 tahun atau lebih, mencakup kendaraan roda dua dan roda empat dalam catatan administrasi.[4]

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto menjelaskan pada 21 Oktober 2026 bahwa pembukaan blokir dapat diproses lewat aplikasi atau sistem yang disiapkan setelah pemilik menyelesaikan pembayaran seluruh tunggakan.[4]

Selama kewajiban belum diselesaikan, kendaraan yang terkena kebijakan itu tidak dapat menjalani proses administrasi sebagaimana biasanya, meskipun pemblokiran tidak menutup kesempatan kendaraan untuk kembali terdaftar.[4]

Kebijakan juga menjangkau kendaraan dinas berpelat merah yang memiliki tunggakan, sementara pemerintah berharap langkah tersebut membantu menertibkan data sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di daerah.[4]

Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).[4]

Sources:
[4] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir

Lensa Lainnya