
Dari Dialog hingga Spanduk, Pesan Larangan Minyak Ilegal Disampaikan di Pangkalan Bulian
MUSI BANYUASIN - Di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, pesan larangan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal disampaikan melalui pertemuan langsung serta spanduk. Polsek Batanghari Leko melaksanakan kegiatan itu Senin 28 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan KABARMUBA.COM menempatkan edukasi sebagai bagian penting kegiatan. Kapolsek IPTU Agum hadir bersama AIPTU Try Sutrisno dari BKPM Dayung Pangkalan Bulian dan Kepala Dusun IV Fauzi. Komunikasi dengan masyarakat dilakukan secara persuasif, humanis, dan dialogis.
Di balik larangan tersebut terdapat risiko yang dijelaskan kepada warga: kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan lahan. Bahaya itu dapat menjangkau masyarakat sekitar, tidak hanya mereka yang menjalankan aktivitas minyak ilegal. Karena itu, imbauan tidak sebatas meminta warga menghindari kegiatan pengeboran dan pengolahan ilegal. Masyarakat juga diminta tidak membantu, mendukung, atau menyediakan fasilitas. Polisi turut mengajak penghentian pengolahan minyak ilegal yang tidak memenuhi aspek keselamatan.
Spanduk menjadi pengingat larangan, sedangkan dialog digunakan untuk membangun pemahaman. Upaya tersebut diharapkan membantu warga berperan menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan serta dampak lingkungan.
Sumber informasi dan foto: KABARMUBA.COM — https://kabarmuba.com/polsek-batanghari-leko-perkuat-pencegahan-ilegal-drilling-dan-refinery-di-pangkalan-bulian/