
Data Bapenda Catat Pokok dan Denda PBB-P2 IGM Rp2,3 Miliar
PALEMBANG - Total Rp2,3 miliar disebut tercatat dalam data Piutang Pajak Daerah Bapenda untuk pokok dan denda PBB-P2 Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Angka yang disampaikan Bapenda itu merupakan gabungan kedua komponen, bukan hanya pokok pajak.
Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti menjelaskan catatan tersebut pada Rabu 28 Oktober 2026, dalam keterangan mengenai spanduk peringatan PBB-P2 IGM. Menurutnya, yayasan sebelumnya pernah melakukan pembayaran, tetapi kewajiban sejak 2019 belum dipenuhi.
Jamiah juga menyebut adanya pengajuan pengurangan PBB-P2 oleh IGM pada 19 Maret 2020. Permohonan itu, dalam penjelasan Bapenda, menyangkut masa pajak 2019 dengan pengurangan maksimal sebesar 50 persen.
Di tengah uraian administrasi pembayaran tersebut, Jamiah menyampaikan bahwa Pemkot Palembang menghormati tanggapan dan keberatan yayasan. Ia menegaskan pemasangan spanduk bukan untuk memojokkan, melainkan bagian dari edukasi dan penertiban administratif wajib pajak.
Bapenda menyatakan langkah pemasangan telah didahului Surat Pemberitahuan/Peringatan 1 dan 2 serta surat pemberitahuan pemasangan media. Upaya mediasi melalui Datun Kejaksaan Negeri Palembang juga disebut telah dilakukan, tetapi menurut Bapenda tidak dihadiri IGM.
Untuk landasan pemungutan, Jamiah merujuk ketentuan perpajakan daerah, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2025. Ia menyatakan pihaknya tidak mengabaikan aturan yang disampaikan yayasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Disadur dari laporan SUMEKS.CO (Sumeks), 28 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/799830/bapenda-palembang-jelaskan-alasan-penertiban-pajak-yayasan-igm-langkah-pasang-spanduk-usai-mediasi-gagal
Foto: SUMEKS.CO. Bapenda Palembang memberikan penjelasan terkait PBB-P2 Yayasan IGM.