
Dugaan Pembakaran Lahan Lubuk Buah Ditangani Lanjut Unit Pidsus Polres Muba
MUSI BANYUASIN - Penanganan penyidikan dugaan pembakaran lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, menurut laporan Polsek Batanghari Leko. Perkara naik penyidikan dan JP ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Gelar berlangsung di ruang rapat Sat Reskrim Polres Muba. Sebelumnya, tim patroli karhutla mendatangi titik api yang diketahui Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, dengan area terbakar dilaporkan sekitar 0,25 hektare.
JP diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan. Polisi menyebut hasil pemeriksaan memuat pengakuan pembakaran sisa pembukaan lahan yang mengering menggunakan korek api, dengan maksud menanam cabai serta sayuran setelah lahan dibakar dan padam.
Menurut hasil olah lokasi, hamparan sekitar 30 hektare sudah digarap menggunakan alat berat oleh pemilik lahan. Hamparan garapan itu bukan luas kebakaran. Sekitar 60 tanaman sawit dalam enam baris dan sekitar 150 bibit sawit belum ditanam di polybag sekitar pondok turut dicatat.
Barang bukti meliputi satu korek api hijau merek Tokai serta dua batang kayu terbakar. Penanganan bermula dari Laporan Informasi Nomor R / LI / 94 / XI / 2026 tanggal 1 November 2026.
Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi rujukan yang disebut dalam laporan polisi. JP masih berstatus tersangka, bukan terpidana.