
Perkara Transaksi BTN e-Batara di Air Sugihan Berujung Putusan Tipikor Palembang
PALEMBANG — Pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi pokok perkara yang diputus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu, 4 November 2026. Terdakwanya, Alim Anwar Mursid, dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
SUMEKS.CO/Sumeks menjelaskan bahwa layanan hasil kerja sama PT Pos Indonesia dan PT Bank Tabungan Negara tersebut memungkinkan transaksi perbankan dilakukan melalui kantor pos. Jenis layanannya meliputi setoran tabungan, penarikan tunai, serta pemindahbukuan.
Dalam dakwaan jaksa yang diberitakan sumber, Alim selaku Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah. Dugaan penyimpangan disebut terjadi selama April 2021 sampai Agustus 2023.
Majelis hakim Pitriadi SH MH dan anggota menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta disita dan dilelang; bila tidak cukup, berlaku pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.
Riza Faisal Ismed SH, penasihat hukum terdakwa, menyatakan masih akan mengkaji pertimbangan putusan. Pihaknya belum menetapkan pilihan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Foto: Fdl/SUMEKS.CO. Dokumentasi persidangan dari artikel sumber.
Sumber: SUMEKS.CO/Sumeks — https://sumeks.disway.id/headline/read/800490/eks-kepala-pos-air-sugihan-korupsi-layanan-btn-e-batara-rp467-miliar-dihukum-65-tahun-penjara