
Makmun Sebut Razia Tempat Hiburan Palembang Akan Berlanjut Usai Pemeriksaan Tujuh Lokasi
PALEMBANG - Sie Propam Polrestabes Palembang akan terus menggelar razia tempat hiburan malam setelah memeriksa tujuh lokasi pada 29–30 Oktober 2026. Kasi Propam Kompol Makmun Nartawinata menyampaikan rencana itu bersamaan dengan hasil sementara operasi yang tidak menemukan anggota Polri.
Dalam laporan SUMEKS.CO terbit Jumat, 30 Oktober 2026, Makmun menerangkan bahwa kegiatan Gaktibplin berkaitan dengan larangan personel kepolisian ke tempat hiburan malam.
Pelaksanaannya berlangsung dari Kamis pukul 23.00 WIB sampai Jumat pukul 02.00 WIB. Petugas memeriksa identitas pengunjung di tempat yang didatangi.
Salah satu lokasi pemeriksaan adalah DA Club 41 di Jalan Kol H Burlian. Setelah tidak menemukan anggota Polri di sana, petugas meninggalkan lokasi dan melanjutkan rangkaian razia.
Gold Dragon di Jalan Basuki Rahmat serta D'Fairway Lounge dan Sportbar di Jalan Veteran turut masuk dalam rangkaian kegiatan. Pernyataan hasil operasi tetap dibatasi pada pemeriksaan tersebut, bukan penilaian atas seluruh tempat hiburan di Palembang.
Disadur dari SUMEKS.CO/Sumeks, terbit 30 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/800047/propam-sisir-7-tempat-hiburan-malam-di-palembang-cari-oknum-polisi-nakal-hasilnya
Foto: Dok.Sumeks.co — dokumentasi pemeriksaan identitas pengunjung di Diskotek DA Club 41, sebagaimana keterangan foto sumber.