Layar Peristiwa
Menu
Permintaan Uang lewat WhatsApp Diceritakan Saksi dalam Sidang Izin Berlayar Sungai Lalan
Hukum & Kriminal

Permintaan Uang lewat WhatsApp Diceritakan Saksi dalam Sidang Izin Berlayar Sungai Lalan

Teks: Redaksi Layar Peristiwa

PALEMBANG — Saksi Dendy menerangkan adanya permintaan uang melalui WhatsApp dalam sidang dugaan pungli izin berlayar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis, 5 November 2026. Menurut pemberitaan SUMEKS.CO, pesan itu disebut datang langsung dari Kawilker, dalam perkara dengan terdakwa Yudi Kurniawan.

Kesaksian Dendy berkaitan dengan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Ia hadir sebagai saksi bersama perwakilan perusahaan agen kapal lainnya dalam pemeriksaan yang menghadirkan delapan saksi atas permintaan jaksa Kejari Musi Banyuasin.

Benedictus menjelaskan hubungan Dendy dengan penyerahan uang tersebut. Sebagai staf perusahaannya, Dendy disebut menjadi perantara pemberian tunai kepada Kawilker. Benedictus mengaku perusahaan mengeluarkan dana dalam rentang Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk pengurusan kedua dokumen itu.

Adapun waktu penyerahan dijabarkan Dendy terpisah dari proses penerbitan dokumen. Menurut keterangannya, uang biasanya diberikan satu sampai dua minggu setelah izin keluar dan kapal sudah boleh berlayar. Ia menyebut rumah di Jalan Arafuru kawasan Pusri sebagai salah satu tempatnya.

Rumah tersebut, menurut Dendy, dikenal sebagai posko Kawilker. Selain lokasi itu, laporan Sumeks mengenai persidangan juga menyebut minimarket di dekat Pomal Boombaru sebagai tempat penyerahan uang tunai. Para saksi mengaitkan pemberian uang dengan kekhawatiran perizinan akan dipersulit.

Yudi adalah mantan Kawilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang yang diadili terkait dugaan pungli izin kapal di Sungai Lalan, Musi Banyuasin. Pemeriksaan saksi berlangsung di hadapan majelis hakim pimpinan Ade Sumitra Adesurya.

Dalam sidang yang sama, Benedictus menyatakan kebiasaan pemberian di luar ketentuan telah ada sejak 2019 menurut pengetahuannya, sebelum Yudi menjabat. Sumeks menyebut sidang berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi mengenai dugaan praktik tersebut.

Foto: Fdl/SUMEKS.CO (foto sumber, sidang dugaan pungli izin berlayar KSOP).

Disadur dari SUMEKS.CO/Sumeks. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/800581/sidang-pungli-izin-berlayar-ksop-agen-kapal-pasrah-setor-tunai-di-posko-kawilker-arafuru-minimarket-boombaru

Lensa Lainnya